Jumat, 22 November 2024

Delapan Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Robot Trading Net89

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi trading. Foto: Pixabay

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi dengan piranti perdagangan oleh robot (robot trading) Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perdana yang telah dilaksanakan pada Selasa, 4 Oktober 2022, diputuskan bahwa delapan terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Kamis (6/10/2022).

Kedelapan tersangka merupakan petinggi dari PT SMI Net89, yaitu AA selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PTSMI, LSH selaku direktur, ES selaku anggota dan operator (exchanger), LS selaku sub exchanger, AL selaku sub exchanger.

Kemudian, HS, FI, dan D masing-masing selaku sub exchanger.

Ia mengatakan PT SMI atau Net89 menawarkan dan memasarkan paket investasi trading berskema piramida atau ponzi dan melakukan investasi forex robot trading dengan cara mengajak para calon anggota (member) untuk membeli paket investasi robot trading berkedok MLM e-book atau Net89.

Mereka beroperasi sejak 2017 sampai dengan 2022 di wilayah Jakarta dan wilayah hukum Republik Indonesia lainnya.

“Modus yang digunakan, yaitu menjanjikan profit per hari satu persen, per bulan 10 persen sampai 20 persen, per tahun 120 persen sampai dengan 240 persen,” kata Ramadhan, mengutip Antara.

Modus lainnya, kata dia, setiap hari Sabtu dan Minggu tidak dihitung trading, dan bagi hasil dengan perusahaan serta up-trader 50 banding 50 sampai dengan 90 banding 10.

Kemudian, lanjut Ramadhan, calon anggota melakukan setoran sejumlah dana (depostit exchanger) yang tidak memiliki izin perusahaan pertukaran valuta asing dan operatornya tidak memiliki izin kegiatan menghimpun dana para anggota dan pimpinan Bank Indonesia atau pun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun potensi kerugian dengan total anggota 300 ribu orang, masing-masing anggota diasumsikan membeli paket termurah dengan harga Rp9 juta.

“Maka potensi kerugian sebanyak Rp2,7 triliun,” kata Ramadhan.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 17 saksi termasuk saksi ahli yang terdiri atas ahli pidana, ahli perbankan, dan Bappeti, Kementerian Perdagangan.

“Barang bukti yang disita meliputi dokumen rekening koran, bukti transaksi, bukti digital dan lain-lain,” kata Ramadhan.

Terpisah, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri menyebutkan para tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun.

Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (perdagangan tanpa izin) dengan ancaman lima tahun. Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (skema piramida/ponzi) dengan ancaman 10 tahun.

“Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun,” kata Whisnu.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs